
Demak –Eko Saputra selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan mijen hari ini (2/7) menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Mijen. Perekaman atas nama Ani khoirun nisa, kelahiran dari Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.
Perekaman KTP-el dimasa new normal ini dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap bagi operator perekaman dan bagi pemohon juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan bermasker. Selain itu operator dan pemohon wajib mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan perekaman KTP-el supaya terhindar dari penularan virus corona.




