
Demak – Di Ruang Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Demak, Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan menerima salah seorang warga Demak yang akan melaporkan mengenai pengangkatan anak yang telah dilakukannya.
Pelaporan pengangkatan anak yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020 dilakukan oleh Arumdaun Hilwatiqoh Seno Aji yang beralamat di desa Kangkung, Kecamatan Mranggen Demak ini langsung diterbitkan 3 dokumen, antara lain berupa catatan pinggir atau caping pada Kutipan akta kelahiran yg diangkat, Kartu Keluarga (KK) dan KIA.




