
Demak – Jumat (3/7), Juwartini, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karangawen menerima permohonan pengajuan pembuatan Kartu Keluarga baru dari Muhammad Rijal yang berusia 26 tahun ini dan berasal dari Desa Kuripan Kec.Karangawen.
Rijal mengajukan permohonan pembuatan KK baru karena dirinya telah berstatus kawin tercatat. Untuk itu Rijal menyertakan KK lama milik orangtua dan mertuanya serta fotokopi buku nikah baik miliknya, kedua orangtua serta mertuanya untuk mengajukan pembuatan KK baru yang telah berdiri sendiri dan pecah KK.




