
Demak-Hari ini (3/7) Abdul shokib selaku TPDK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak di wilayah Kecamatan Wedung mengembalukan berkas pengajuan Perubahan KK dikarenakan berkas kurang lengkap.
Pengajuan KK Ditolak karena berkas kurang lengkap, seperti foto copy Buku nikah jika tidak disertakan pihak TPDK akan menolaknya dan mengembalikan berkas terlebih dahulu, semilas dipaksakan diproses, Status pernikana didalam KK itu tertulis Kawin tidak tercatatat. makan disarankan untuk melengkapi berkas.




