
Demak – Perekaman data KTP-el atas nama Sholikharul Amaliyah warga desa Grogol rt 1 rw 1 Karangtengah ini dilayani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah, Bahaudin Dawami.
Sebelum merekam data milik Amalia, Udin memeriksa dahulu melalui pengecekan biometrik, apakah Amalia sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman data KTP-el atau belum. Dan ternyata setelah dilakukan pengecekan, Amalia belum pernah melakukan perekaman. Maka Udin segera memproses perekaman data Amalia supaya Amalia bisa segera mendapatkan KTP-el miliknya sebagai identitas yang wajib dimiliki saat sudah berusia 17th.




