
Demak – Juwita Pasya yang merupakan warga desa Batu Rt 2 Rw 5 Kecamatan Karangtengah ini kemarin (3/7) mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Juwita yang saat ini berusia 19 tahun mendatangi TPDK Kecamatan Karangtengah dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan mengajukan permohonan perekaman KTP-el.
Pengajuan tersebut diterima oleh Bahaudin Dawami, selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung. Udin segera merekam data Juwita. Setelah dicek kembali oleh Juwita maka data tersebut segera dikirim oleh Udin ke Kemendagri untuk ditunggalkan supaya menjadi data tunggal dan dapat diterbitkan KTP-el milik Juwita.




