

Demak – “Mulai saat ini, untuk KK dan akta tidak perlu menunggu cetak di kantor. Karena yang bersangkutan akan mendapatkan PIN atau password yang bisa dicetak secara mandiri. Kewajiban para pemohon harus menyertakan email. Karena email itu tempat atau sarana untuk menerima PIN atau password cetak mandiri itu. Sehingga di email itu akan tertera akta atau KK yang diurus,” papar Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dindukcapil Kab. Demak (3/7).
Kebijakan ini sebagai implementasi dari Permendagri No. 109 th 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dengan penerapan penggunaan kertas A4 ukuran 80gram, kecuali KTP-el dan KIA, tidak lagi menggunakan blanko seperti yang sebelumnya. Namun diganti dengan kertas HVS A4 80gram berwarna putih. Dokumen diterbitkan dengan menggunakan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk QR code. Dokumen yang terbit sebelumnya masih berlaku dan tidak perlu diganti apabila tidak ada perubahan data, hilang atau rusak.
“Sekali lagi kami sampaikan, dokumen yang ada di email itu adalah dokumen yang sebenarnya selama belum ada perubahan kebijakan dari pusat. Seluruh bentuknya lewat elektronik, inilah yang namanya memotong birokrasi, memotong waktu, memotong jarak dan memotong anggaran,” pungkasnya.
Dengan adanya hal ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan adminduk. Masyarakat cukup melakukan pengajuan dari rumah melalui nomor pelayanan yang telah disediakan. Selain itu, dokumen kependudukan yang sudah berbasis elektronik atau telah TTE, sudah tidak memerlukan pelayanan legalisir. Untuk proses autentifikasi berkas dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi VeryDS di Play Store.




