Warga Demak, Mulai 1 Juli 2020 Pencetakan Dokumen Kependudukan Kecuali KTP Dan KIA Bisa Dilakukan Dirumah

Demak – Mulai 1 Juli 2020, semua Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram berwarna putih. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

“Bagi masyarakat Demak, sekarang bisa juga cetak mandiri dengan syarat mempunyai email aktif dan HP aktif. Sedangkan untuk dokumen lama yang menggunakan form lama tetap berlaku,” jelas Rudy Hartono, S.IP, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Demak, kemarin (4/7).

Namun, warga Demak dihimbau supaya tidak ragu tentang keabsahan dokumen kependudukan yang dicetak secara mandiri, karena dokumen kependudukan tersebut tetap dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code, yang dapat dicek keabsahannya dengan mendownload aplikasi scan QR code di Playstore.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial