
Demak – Perekaman KTP-el atas nama Munakhiroh yang berkelahiran 12 Desember 1993 warga desa Karangrejo rt2 rw 6 Kecamatan Bonang Kabupaten Demak pada hari Rabu (8/7) telah diproses oleh Okti, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Bonang, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.
Setelah dinyatakan bahwa Munakhiroh belum pernah melakukan perekaman maka, Okti segera memproses perekaman tersebut. Munakhiroh hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.




