Perekaman KTP-el Di Kecamatan Bonang

Demak – Hari ini (8/7), Ahmat Rika wahyu safitri kelahiran 29 Desember 2002 yang berelamatan di Rt3 Rw5 Desa Gebang Kecamatan Bonang ini mengajukan permohonan perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Rika hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga saja saat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru.

Setelah dilakukan verifikasi melalui biometrik oleh Okti, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang bahwa Rika belum pernah melakukan perekaman KTPel maka segera Okti memproses perekaman rika ke dalam aplikasi SIAK dan mengirimkan ke Kemendagri untuk diolah menjadi data tunggal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial