
Demak – Hari ini (8/7), Mohamad saiful yang berdomisili di Desa Grogol Kecamatan Karangtengah ini mengajukan permohonan perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. saiful hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga saja saat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru.
Setelah dilakukan verifikasi melalui biometrik oleh Bahaudin dawami Selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung bahwa Fauzi belum pernah melakukan perekaman KTPel maka segera Fendi memproses perekaman Fauzi ke dalam aplikasi SIAK dan mengirimkan ke Kemendagri untuk diolah menjadi data tunggal.




