
Demak – Perekaman KTP-el atas nama Sandi Prasetio warga desa Sokokidul rt 5 rw 1 Kecamatan Kebonagung pada hari Rabu (8/7) telah diproses oleh Eko edi saputro, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan kebonagung, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.
Setelah dinyatakan bahwa Sandi belum pernah melakukan perekaman maka, eko segera memproses perekaman tersebut. Sandi hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.




