
Demak – Muh Irhasy yang beralamat di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen ini mendatangi Kecamatan Mranggen.untuk mengajukan permohonan perekamanan data kependudukan, yaitu KTP-el. Irhasy membutuhkan KTP karena dirinya saat ini sudah berusia 18 tahun, tentunya sebagai identitas yang wajib dimilikinya sebagai identitas primer dalam mengurus pembuatan SIM.
Untuk itu Dyah arini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, kemarin Rabu(8/7) membantu Irhasy dalam melakukan rangkaian kegiatan perekaman data. Tentu saja perekaman tersebut harus dilakukan dengan prosedur kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di masa new normal ini guna mencegah terjadinya penularan virus covid 19.




