
Demak – Hari ini Rabu (8/7) Dian Paramuduta yang beralamat di Desa Merak Kecamatan Dempet ini mendatangi Kecamatan Dempet.untuk mengajukan permohonan perekamanan data kependudukan, yaitu KTP-el. Dian membutuhkan KTP karena dirinya saat ini sudah berusia 18 tahun, tentunya sebagai identitas yang wajib dimilikinya sebagai identitas primer dalam mengurus pembuatan SIM.
Untuk itu Dian Paramuduta Selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Dempet, kemarin Rabu(8/7) membantu Dian Paramuduta dalam melakukan rangkaian kegiatan perekaman data. Tentu saja perekaman tersebut harus dilakukan dengan prosedur kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di masa new normal ini guna mencegah terjadinya penularan virus covid 19.




