
Demak – Hari ini Jumat (10/7) Inauatus salma, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah menerima pengajuan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Karangtengah. Pengajuan perekaman KTP-el yang dilakukan Uswatun Khasanah, yang berlamat di Desa rejosari Kecamatan Karangtengah.
Uswatun mengajukan perekaman KTP-el karena dirinya akan membuat SIM, untuk itulah dirinya harus memiliki KTP-el terlebih dahulu, sebagai penanda identitas dasar yang wajib dimiliki. Setelah merekam data KTP-el, dua hari lagi, dirinya harus mendaftar pencetakan KTP-el secara online di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id




