
Demak – Hari ini (10/7) Rohmatun Ulfa, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung menerima pengajuan perekaman data KTP-el dari beberapa warga di Kecamatan Wedung. Pengajuan perekaman KTP-el yang dilakukan Rohmatun Ulfah, yang berlamat di Desa Jungpasir rt2 rw2 Kecamatan Wedung.
Uswatun mengajukan perekaman KTP-el karena dirinya akan membuat SKCK, untuk itulah dirinya harus memiliki KTP-el terlebih dahulu, sebagai penanda identitas dasar yang wajib dimiliki. Setelah merekam data KTP-el, dua hari lagi, dirinya harus mendaftar pencetakan KTP-el secara online di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id




