Pengisian Perubahan Data Dan Pindah Tempat Di TPDK Kecamatan Karanganyar

Demak – Hari ini (13/7), Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. Karena sifatnya yang wajib, maka masyarakat juga harus mengetahui cara membuat kartu keluarga. Pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat, sehingga masyarakat selain petugas tidak diperbolehkan untuk mengubah, mencoret, menambah ataupun mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga. Jika ada perubahan pada isi data di kartu keluarga, kamu wajib melaporkannya kepada Lurah setempat dan di bawa ke kecamatan untuk dirubah datanya dan di cetakkan Kartu Keluarga yang baru.

Seperti yang di lakukan oleh Slamet, dari Desa Wonoketingal telah melaporkan bahwa datanya tidak sesuai dengan surat nikah. Kini telah dilaporkan ke Kecamatan Karanganyar guna pembenahan data di sesuaikan dengan data dukung ( surat nikah). Setelah KK jadi yang bersangkutan mengajukan untuk pindah ke Desa Mijen. Hal ini dilayani oleh Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial