
Demak – Hari ini Senin(13/7), Eva triana yang beralamatan di Rt5 Rw5 Desa banjar sari Kecamatan Gajah ini mengajukan permohonan perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Eva hanya perlu membawa fotokopy Kartu Keluarga (KK) saja saat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru.
Setelah dilakukan verifikasi melalui biometrik oleh Nuril anwar Selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah bahwa Eva belum pernah melakukan perekaman KTP-el maka segera Nurul anwar memproses perekaman Eva ke dalam aplikasi SIAK dan mengirimkan ke Kemendagri untuk diolah menjadi data tunggal.




