
Demak – Hari ini Senin(13/7), Dian Nuril hidayah kelahiran 2 April 2003 yang beralamatan di Desa Sayung Kecamatan Sayung ini mengajukan permohonan perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. surat pengajuan perekaman e-KTP hanya perlu membawa fotokopy Kartu Keluarga (KK) saja saat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru.
Setelah dilakukan verifikasi melalui biometrik oleh Antik wantini Selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung bahwa Dian belum pernah melakukan perekaman KTP-el maka segera Antik wantini memproses perekaman Dian ke dalam aplikasi SIAK dan mengirimkan ke Kemendagri untuk diolah menjadi data tunggal.




