
Demak – Hari ini Senin(13/7), Fitriyah yang beralamatan di Rt2 Rw2 Desa Jungpasir, Kecamatan wedung ini mengajukan permohonan perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Ahmat hanya perlu membawa fotokopy Kartu Keluarga (KK) saja saat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru.
Setelah dilakukan verifikasi melalui biometrik oleh Arif efendi Selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang bahwa Fuat belum pernah melakukan perekaman KTP-el maka segera arif efendi memproses perekaman Fitriyah ke dalam aplikasi SIAK dan mengirimkan ke Kemendagri untuk diolah menjadi data tunggal.




