
Demak – Hari ini (14/7) Rois Nur Istiqomah dan Supardono, pegawai Dindukcapil Demak yang bertugas sebagai Operator dan Koordinator di TPDK Kecamatan Dempet menerima beberapa pengajuan permohonan kepengurusan administrasi kependudukan.
Salah satunya adalah pengajuan perubahan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) berupa tambah jiwa, yaitu menambah anggota keluarga baru. Kartu Keluarga atas nama Rosikhatul Amri, yang berasal dari Dukuh Gendok, Baleromo, Dempet ini diambil oleh Lutfiyatul Lathifah, istri dari Amri.




