
Demak – Hari ini (14/7) Sutimah warga desa Tugu Kecamatan Sayung mengajukan permohonan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan berupa pengajuan Kartu Keluarga baru dikarenakan ada perubahan status perkawinan, dari single menjadi kawin tercatat.
Dengan membawa KK asli milik orang tua serta mertua dan fotokopi buku nikah, permohonan ini segera segera diproses dan dientri oleh Antik Wantini, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Sayung ke dalam aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).




