Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangtengah

Demak – Muna Sofiya yang beralamat di Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah ini mengajukan permohonan perekaman data KTP-el. Fiya yang saat ini sudah berusia 19 tahun ini mengajukan permohonan rekam data karena dirinya akan mengurus SIM, selain itu Fiya wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimilikinya sebagai Warga Negara Indonesia saat sudah berusia 17 tahun.

Fiya dipandu oleh Bahaudin Dawami, Operator Dindukcapil Demak dalam melakukan perekaman KTP-el di TPDK Kecamatan Karangtengah pada hari ini (14/7). Setelah berhasil melakukan perekaman KTP-el, maka data milik Fiya segera dikirim ke Kemendagri oleh Udin melalui aplikasi SIAK untuk ditunggalkan dan siap dicetak menjadi KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial