
Demak – Rekam KTP elektronik mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tang, 10 sidik jari dan iris mata merupakan bukti dari pembuatan KTP. Setelah itu warga di arahkan untuk melakukan pendaftaran online dengan mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Mukromin pada hari ini (14/7), telah melakukan proses perekaman data KTP elektronik di Kecamatan Karanganyar di layani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati. Setelah melakukan perekaman data KTP, Mukromin di arahkan oleh Endang untuk melakukan pengajuan cetak KTP dengan cara online.




