Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia dengan minimal usia 17 tahun sebagai tanda identitas diri. Jika kamu tidak memiliki KTP, kamu akan mudah dicurigai dan sudah pasti akan kesulitan melakukan segala hal.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Sholekah dari desa karanganyar, Lusa kemarin (13/7) telah melakukan pendaftaran dan perekaman KTP Elektronik dan dilayani oleh Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Karanganyar. Sholekah telah direkam mulai data Biodata, Phas Photo, Tandatangan, 10 sidik jari dan iris mata, dan menyatakan bahwa data tersebut memang benar-benar data milik dirinya yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial