
Demak – Rekam KTP elektronik mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tang, 10 sidik jari dan iris mata merupakan bukti dari pembuatan KTP. Setelah itu warga di arahkan untuk melakukan pendaftaran online dengan mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Dita Indah Sari yang beralamatan Desa Batursari Kecamatan Mranggen pada hari ini Kamis (16/7), telah melakukan proses perekaman data KTP elektronik di Kecamatan Mranggen di layani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan bonang, Dyah Arini. Setelah melakukan perekaman data KTP, Dita di arahkan oleh Dyah untuk melakukan pengajuan cetak KTP dengan cara online.




