
Demak – Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, kemarin (16/7) menerima pengajuan perekaman KTP-el baru dari warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wedung.
Salah satunya adalah Luluk Fitria yang berdomisili di RT02 RW 05 di Desa Mutih Kulon, Kecamatan Wedung. Sebagai pemudi yang sudah berusia 19 tahun ini wajib memiliki KTP-el sehingga dirinya harus mengurus penerbitan KTP-el miliknya, dimulai dari perekaman data KTP-el.




