Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak – Rekam KTP elektronik mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tang, 10 sidik jari dan iris mata merupakan bukti dari pembuatan KTP. Setelah itu warga di arahkan untuk melakukan pendaftaran online dengan mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Wahyu Budi Setiawan yang beralamatan Desa Brambang, Kecamatan Karangawen pada hari Kamis (16/7), telah melakukan proses perekaman data KTP elektronik di Kecamatan Karangawen di layani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen, Pahlevi. Setelah melakukan perekaman data KTP, Wahyu diarahkan oleh Pahlevi untuk melakukan pengajuan cetak KTP dengan cara online.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial