
Fitria Aulia Alwi DS. Jogoloyo RT 3/4 kec.wonosalam
Demak – Hari ini (29/6), Fitri Aulia Dwi yang beralamat di Ds. Jogoloyo Rt 03 Rw 04 Kecamatan Wonosalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Kebonagung. Nur yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Nur dilayani oleh Eko, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Kebonagung. Eko memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Kebonagung supaya terhindar dari penularan virus corona.




