
Demak – Astuti, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mijen ini menerima pengajuan perekaman KTP-el dari beberapa warga yang berdomisili di Kecamatan Mijen pada hari Rabu (15/7). Salah satunya adalah pemohon perekaman KTP-el yang masih pemula atau berusia 17 tahun.
Bernama Ni’matul Khasanah yang beralamat di Desa Pasir, Kecamatan Mijen. Ni’matul wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Dan dapat digunakan untuk mengurus pembuatan SIM dan BPJS.




