
Demak – Perekaman KTP-el atas nama taksin warga Desa jetak rt3/rw4 Kecamatan Wedung pada hari Rabu(15/7) telah diproses oleh Arif efendi Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.
Setelah dinyatakan bahwa Taksin belum pernah melakukan perekaman maka, Efendi segera memproses perekaman tersebut, sebelumnya Taksin di Kecamatan Wedung dan hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.




