
Demak – Perekaman KTP-el atas nama Mario Putra Utomo warga Desa Brambang Kecamatan Karangawen pada hari Jumat (17/7) telah diproses oleh M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan melalui biometrik.
Setelah dinyatakan bahwa Mario belum pernah melakukan perekaman maka, Pahlevi segera memproses perekaman tersebut. Mario pada saat mengajukan permohonan perekaman di Kecamatan Karangawen ini hanya membawa fotokopy Kartu Keluarga miliknya saja untuk dapat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru, dan tidak perlu membawa surat pengantar dari tingkat RT hingga RW dan Desa.




