
Demak – Ahmad Nur Arifin warga desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Rabu (15/7), beberapa waktu yang lalu, di TPDK Kecamatan Karangtengah.
Ahmad yang berusia 18 tahun ini wajib memiliki KTP-el sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Ahmad juga akan mengurus SIM yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Bahaudin Dawami, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah ini membantu Ahmad dalam melakukan perekaman KTP-el.




