Pengajuan KK Karena Perubahan Status Perkawinan Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu keluarga adalah salah satu dokumen kependudukan. Data dalam KK wajib untuk sesuai dengan data di dokumen kependudukan lainnya, misalnya KTP. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Di dalam KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

Bagi warga yang mau merubah status karena cerai hidup bisa mendatangi langsung kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan apabila belum tau persyaratan yang di butuhkan bisa mendatangi Kecamatan untuk konsultasi. Seperti halnya yang dilakukan oleh Puji, telah mendatangi Kecamatan Karanganyar untuk konsultasi tentang perubahan data pergantian status dan dari Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, kemarin (17/7) memberikan arahan dan di suruh untuk melengkapi data dukung setelah itu bisa di ajukan untuk pemecahan KK dan ganti status kawin menjadi cerai hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial