
Demak – Bagi warga yang sudah mencapai usia 17 tahun diwajibkan untuk melakukan perekaman KTP elektronik di Kecamatan. Persyaratan pengajuan perekaman KTP cukup membawa foto kopi KK, kemudian diajukan ke loket pendaftaran. KTP merupakan identitas yang paling penting dan wajib di punyai bagi setiap warga.
Seperti yang di lakukan oleh Hilal dari Desa Undaan Lor Karanganyar, telah dilayani Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, kemarin (17/7) untuk melakukan perekaman KTP Elektronik mulai dari data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Hilal telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.




