
Demak – M. Pahlevi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangawen ini menerima pengajuan perekaman KTP-el dari beberapa warga yang berdomisili di Kecamatan Karangawen pada hari Jumat (17/7). Salah satunya adalah pemohon perekaman KTP-el yang masih pemula atau berusia 17 tahun.
Bernama Muhammad Ruri yang beralamat di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen. Ruri wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Dan dapat digunakan untuk mengurus pembuatan SIM dan BPJS.




