Suami Istri Warga Jatirejo Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak -Pelayanan administrasi kependudukan, yaitu rekam data KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan terdekat dengan tempat tinggal warga. Karena untuk mendekatkan warga dengan lokasi pelayanan adminduk, memberikan akses kemudahan dan kedekatan bagi warga.

Seperti halnya yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri, Ngatinah dan Kundori warga Jatirejo Karanganyar, Demak ini tengah melakukan perekaman KTP Elektronik di kecamatan dilayani oleh Operator Dindukcapil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati, hari ini (20/7) merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya. Dulu waktu ada masal yang bersangkutan bekerja di luar Jawa dan di sana belum pernah melakukan perekaman KTP Elektronik sama sekali.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial