Pengajuan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Perekaman KTP-el itu sangat penting bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman pada saat masal dan remaja yang sudah menunjukkan usia 17 tahun. Perekaman KTP-el bisa dilakukan di kecamatan terdekat cukup membawa persyaratan foto kopi KK. Di TPDK Kecamatan Karanganyar sendiri juga ada dua orang pegawai Dindukcapil Demak yang bertugas sebagai Koordinator dan Operator, yaitu Ahmad, S.Sos dan Endang Sulistyowati, S.Pd

Seperti yang dilakukan oleh Citra, hari ini (20/7) yang berasal dari desa kedungwaru lor kecamatan karanganyar, telah mendatangi kecamatan karanganyar untuk proses perekaman ktp elektronik. Dia menyadari bahwa umurnya sudah cukup untuk melakukan / membuat ktp karena usianya sudah 17 tahun. Citra telah dilayani oleh petugas rekam data mulai dari biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Dan telah memeriksa serta menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial