
Demak –Muhammad Hajir warga Kecamatan Mranggen yang berusia 18 tahun, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Senin (20/7), di TPDK Kecamatan Mranggen. Perekaman tersebut dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh Operator Rekam KTP-el dan pemohon untuk mencegah penularan penyebaran virus corona.
Aini yang berusia 18 tahun ini wajib memiliki KTP-el sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Hajir juga akan mengurus SIM yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Dyah arini, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mranggen ini membantu hajir dalam melakukan perekaman KTP-el.




