
Demak – Secara resmi KTP-el merupakan salah satu bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Kini pembuatan KTP-el sangatlah mudah, cukup melakukan pendaftaran online dengan upload data dukung kemudian dikirim. Setelah itu nanti ada pemberitahuan jika KTP-el sudah jadi dan bisa diambil di balai desa atau diantar ke rumah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Lu’alutul Maqmunah dari desa pilangrejo, hari ini (17/7) telah mencari informasi tentang cara pendaftaran KTP-el secara online. Lu’alatul mendatangi kecamatan terdekat minta bantuan untuk pendaftaran KTP-el secara online yang diwakili oleh suaminya, dan dari Operator Dindukcapil Demak di TPDK Wonosalam, Lailatus Sifak untuk membantu dalam proses pendaftaran mulai dari memasukkan data sampai terakhir pendaftaran (kirim) kemudian warga diberi informasi setelah pendaftaran nanti dirinya diminta menunggu sampai pengajuan di konfirmasi oleh petugas yang ada di Dindukcapil Kab. Demak.




