
Demak – Hari ini (21/7), Anisatul Laili yang beralamat di desa Krajanbogo Rt 02 Rw 03 Kecamatan Bonang mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Bonang. Laili yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Laili dilayani oleh Nur Okti Hayati, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Bonang. Okti memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Bonang supaya terhindar dari penularan virus corona.




