
Demak – Mbah Kasimah warga Kecamatan Mranggen yang berusia 50 tahun lebih itu, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Senin (20/7), di TPDK Kecamatan Mranggen. Perekaman tersebut dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh Operator Rekam KTP-el dan pemohon untuk mencegah penularan penyebaran virus corona.
Mbah kamidah yang belum pernah perekaman e-KTP ini wajib memiliki KTP-el sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Mbah kasimah juga akan mengurus BPJS yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Diah arini sebagai Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mranggen ini membantu Mbah kamisah dalam melakukan perekaman KTP-el.




