
Demak- Selasa (21/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang, Nur Okti Hayati melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Lailatul Makhfiroh warga desa Kembangan Kecamatan Bonang..
Lailatul mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




