Perekaman KTP-el Di Kecamatan Dempet

Demak – Kemarin (20/7), Nailis Saadah yang beralamat di Dk. Duari Rt 05 Rw05. Desa Balerejo Kecamatan Dempet mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Dempet. Nailis yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Nailis dilayani oleh Rois Nur Istiqomah, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Dempet. Rois memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Dempet supaya terhindar dari penularan virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial