Perekaman KTP-el Di Kecamatan Gajah

Demak – Cahya adi basuki warga desa Gajah rt1 rw4 Kecamatan Gajah, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Senin (20/7), di TPDK Kecamatan Gajah. Perekaman tersebut dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh Operator Rekam KTP-el dan pemohon untuk mencegah penularan penyebaran virus corona.

Aini yang belum memiliki KTP-el dan sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Aini juga akan mengurus SKCK yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Nuril anwar sebagai Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Gajah ini membantu Adi dalam melakukan perekaman KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial