Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak – Riski Maulidiah warga desa Ngawen Kecamatan Wedung yang berusia 18 tahun, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Selasa (21/7), di TPDK Kecamatan Wedung. Perekaman tersebut dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh Operator Rekam KTP-el dan pemohon untuk mencegah penularan penyebaran virus corona.

Riski yang berusia 18 tahun ini wajib memiliki KTP-el sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Riski juga akan mengurus SIM yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Arief Efendi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung ini membantu hajir dalam melakukan perekaman KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial