
Demak – Hari ini (21/7), Hendra Setiawan yang beralamat di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Mranggen. Hendra yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Hendra dilayani oleh Dyah Arini, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Mranggen. Dyah memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Mranggen supaya terhindar dari penularan virus corona.




