
Demak – Hari ini (22/7), Robiyatus Sa’diyah yang beralamat di Geneng Kecamatan Mijen mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Mijen. Sa’diyah yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Sa’diyah dilayani oleh Astuti, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Mijen. Astuti memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Mijen supaya terhindar dari penularan virus corona.




