Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mijen

Demak – Hari ini (22/7), Robiyatus Sa’diyah yang beralamat di Geneng Kecamatan Mijen mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Mijen. Sa’diyah yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Sa’diyah dilayani oleh Astuti, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Mijen. Astuti memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Mijen supaya terhindar dari penularan virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial