
Demak- Kamis (22/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung, Antik Wantini melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Ahmad Faizn warga desa Sayung Kecamatan Sayung.
Ahmad mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




