
Demak- Hari (23/7),Perekaman KTP-el atas nama Yusrul HanaI dilakukan oleh Nuril Anwar, operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah, Yasrul yang merupakan warga desa Medini Rt 04 Rw 01 Kecamatan Gajah ini melakukan perekaman baru untuk mendapatkan e-KTP miliknya sebagai penanda identitas yang wajib dimilikinya saat sudah berusia 17 Tahun keatas.
perekaman tersebut dilakukan sesuai dengan protokol covid19, yaitu wajib membawa masker dan dalam keadaan sehat serta mencuci tangandengan menggunakan hand sanitizer, sebelum dan setelah melakukan perekaman. hal ini berlaku bagi petugas perekaman maupun warga yang melakukan perekaman.




